KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS
jpnn.com, MEDAN - KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam penetapan DCS tersebut, dari 21 nama bacaleg yang dicoret, caleg dari Partai Garuda paling banyak jumlahnya, yakni mencapai 17 orang.
Sekretaris DPC Partai Garuda Medan, Agung Triono mengaku pihaknya mencoba realistis menghadapi agenda Pemilu 2019.
“Kalau sudah seperti ini kami realistis saja,” ujar Agung, Senin (13/8/2018).
Dia mengaku tidak berani berbicara target perolehan kursi dengan kondisi seperti ini.
“Kami ingatkan kepada teman-teman untuk fokus kepada diri sendiri, jalani saja sebaik mungkin,” ucapnya.
Agung menuturkan, 17 bacaleg Partai Garuda yang dinyatakan KPU Medan TMS karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi, salah satunya legalisir ijazah.
“Teman-teman bacaleg itu banyak yang sekolahnya di luar kota, jadi kesulitan untuk legalisir karena waktunya singkat,” jabarnya.
KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).
- Sekjen Partai Garuda Gelar Senam Gemoy Bersama Warga Ogan Ilir
- KPU Coret 4 Parpol Sebagai Peserta Pemilu di Wilayah ini
- Elite Partai Garuda Buka-bukaan Fakta soal Elektabilitas Prabowo
- Waketum Garuda: Kami Harus Ingatkan, Pesawat Bekas Beda dengan Rusak
- Elite Partai Garuda Sindir 2 Kubu Capres, Kalimatnya Nyelekit Banget
- Partai Garuda Soroti Kondisi Politik di 2023, Ada Kalimat Sakti Prabowo