KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS

KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS
Ilustrasi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam penetapan DCS tersebut, dari 21 nama bacaleg yang dicoret, caleg dari Partai Garuda paling banyak jumlahnya, yakni mencapai 17 orang.

Sekretaris DPC Partai Garuda Medan, Agung Triono mengaku pihaknya mencoba realistis menghadapi agenda Pemilu 2019.

“Kalau sudah seperti ini kami realistis saja,” ujar Agung, Senin (13/8/2018).

Dia mengaku tidak berani berbicara target perolehan kursi dengan kondisi seperti ini.

“Kami ingatkan kepada teman-teman untuk fokus kepada diri sendiri, jalani saja sebaik mungkin,” ucapnya.

Agung menuturkan, 17 bacaleg Partai Garuda yang dinyatakan KPU Medan TMS karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi, salah satunya legalisir ijazah.

“Teman-teman bacaleg itu banyak yang sekolahnya di luar kota, jadi kesulitan untuk legalisir karena waktunya singkat,” jabarnya.

KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News