KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS

KPU Medan Pastikan Coret 17 Bacaleg Partai Garuda karena TMS
Ilustrasi. Foto: pojoksatu

Tak hanya itu, sambung dia, ada juga faktor lain yang menyebabkan banyak TMS. Seperti, di Dapil IV yang kekurangan caleg wanita. Hal ini karena caleg sebelumnya mengundurkan diri tiga hari sebelum masa perbaikan berakhir.

“Waktu tiga hari tidak cukup waktu bagi kami menyiapkan pengganti,” tukasnya. (fir)


KPU Kota Medan mencoret sebanyak 21 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News