KPU Medan 'Serang' Penggugat

KPU Medan 'Serang' Penggugat
KPU Medan 'Serang' Penggugat
JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (26/5). Dalam materi gugatannya, pasangan itu memohon agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar memutuskan pilkada Medan harus diulang, dengan disertakan  pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis.

"Kami memohon agar majelis MK memutuskan pemilihan ulang dengan menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis," ujar kuasa hukum pasangan Arif-Pratikno, M.Andi Asrun. Arif sendiri tidak hadir di persidangan. Hanya Pratikno yang hadir.

Rudolf dan Afif juga hadir di persidangan sebagai pihak terkait karena gugatan yang diajukan tidak diproses secara terpisah.  Pasangan yang dicoret KPU Medan ini didampingi kuasa hukum Lintong Siahaan, SE. Dari pihak termohon, yakni KPU Medan, hadir Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting. Duduk dalam satu meja sederat Evi, sejumlah kuasa hukum pihak terkait pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin.

Pasangan Arif-Pratikno juga memohon hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Medan tentang penetapan  hasil rekepitulasi suara, membatalkan berita acara penetapan pasangan yang lolos masuk ke putaran kedua. Alasannya, pilkada berlangsung secara tidak jujur, tidak adil, dan tidak akuntabel. "Sudah ada putusan pengadilan (PTUN, red) yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan, namun putusan itu tak dilaksanakan KPU Medan,"ujar Asrun.

JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News