KPU Medan 'Serang' Penggugat
Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
Pihak Rudolf-Afif, melalui Lintong Siahaan, mengatakan, KPU Medan telah bersikap diskriminatif dan menghalang-halangi hak Rudolf-Afif sebagai calon. "KPU Medan juga menentang putusan PTUN yang dikuatkan PT TUN," ujar Lintong.
Evi Novida Ginting, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas materi gugatan pemohon, tidak kalah sengit. Dia langsung memohon majelis MK menolak gugatan Arif-Pratikno. Sejumlah alasan dia kemukakan.
Pertama, obyek perselisihan tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Medan, sebagaimana diatur di pasal 4 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008. Kedua, Arif-Pratikno tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Medan. Ketiga, permohonan yang menyertakan Rudolf-Afif menyalahi pasal 3 ayat 92) Peraturan MK Nomor 15, karena Rudolf-Afif bukan pasangan calon peserta pilkada.
Setelah menguraikan argumen-argumen yuridis, kalimat-kalimat lugas Evi Ginting langsung "menyerang" Arif-Pratikno. Disebutkan, pasangan ini mengajukan gugatan lantaran tidak siap kalah. "Sehingga ditunggangi oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Evi.
JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite