KPU Medan 'Serang' Penggugat
Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
Lebih lanjut dikatakan, sebelum penetapan hasil pada 17 Mei 2010, Arif-Pratikno tak pernah menyatakan bahwa KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN. "Namun setelah tahu kalah pada pemungutan suara, melakkan konspirasi politik yang kotor dengan menggandeng pihak yang tidak berkepentingan, sehingga perilaku Prof Dr HM Arif Nasution,MA dapat dinyatakan tidak terpuji. Sementara, kuasa hukum pasangan Rahudman-Eldin, Fadilah Hutri Lubis, materi tanggapannya mirip dengan yang disampaikan Evi.
Agenda sidang kemarin hanya berupa penyampaian materi dari pihak pemohon, lantas ditanggapi termohon (KPU Medan), juga pihak-pihak terkait. "Sidang selanjutnya untuk pembuktian. Semua pihak harus menyadari bahwa proses persidangan di MK untuk cepat," ujar hakim Akil Mochtar.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2010 dengan agenda meminta keterangan para saksi. Pihak Arif-Pratikno mengajukan 30 saksi, sedang pihak KPU Medan akan menghadirkan 10 saksi.
Usai sidang, Afifuddin mengaku puas lantaran pokok materi gugatannya akhirnya masuk persidangan. "Tadi kita lihat, salah satu permohonannya adalah agar MK memutuskan pilkada diulang dengan menyertakan kami (Rudolf-Afif, red). (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng