KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02

KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran di KPU RI. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan Peringatan Keras kepada enam Anggota KPU," lanjutnya.

Adapun sanksi tersebut diberikan DKPP lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024, tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

"Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," ujar Mike menegaskan.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat.

Pelanggaran dilakukan Anwar Usman terkait Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Mike menyebut putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah.

Atas dasar itu, koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 tersebut pada Pemungutan Suara Pilpres, 14 Februari mendatang.

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," ucap Mike Verawati.(fat/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan rakyat agar tolak paslon 02 Prabowo-Gibran setelah DKPP nyatakan KPU melanggar etik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News