KPU Memecat Anggota KPPS yang menyebut Nama Prabowo

KPU Memecat Anggota KPPS yang menyebut Nama Prabowo
Paslon bernomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena ketahuan membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo Subianto.

"Setelah diverifikasi, kami memutuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/1).

Muhtadin menuturkan bahwa anggota KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Cigugur itu melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 itu. Video anggota KPPS itu tersebar.

KPU Kabupaten Pangandaran pun meminta klarifikasi yang bersangkutan, menanyakan motivasinya.

"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.

Muhtadin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.

Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya.

"Meskipun hanya candaan, tetapi itu menyangkut identitas capres," katanya.

Anggota KPPS itu ketahuan menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News