KPU Memecat Anggota KPPS yang menyebut Nama Prabowo

jpnn.com - PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena ketahuan membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo Subianto.
"Setelah diverifikasi, kami memutuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/1).
Muhtadin menuturkan bahwa anggota KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Cigugur itu melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 itu. Video anggota KPPS itu tersebar.
KPU Kabupaten Pangandaran pun meminta klarifikasi yang bersangkutan, menanyakan motivasinya.
"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.
Muhtadin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.
Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya.
"Meskipun hanya candaan, tetapi itu menyangkut identitas capres," katanya.
Anggota KPPS itu ketahuan menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo.
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi setelah UU TNI Direvisi
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?