KPU Memecat Anggota KPPS yang menyebut Nama Prabowo
jpnn.com - PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena ketahuan membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo Subianto.
"Setelah diverifikasi, kami memutuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/1).
Muhtadin menuturkan bahwa anggota KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Cigugur itu melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 itu. Video anggota KPPS itu tersebar.
KPU Kabupaten Pangandaran pun meminta klarifikasi yang bersangkutan, menanyakan motivasinya.
"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.
Muhtadin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.
Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya.
"Meskipun hanya candaan, tetapi itu menyangkut identitas capres," katanya.
Anggota KPPS itu ketahuan menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo.
- Prabowo Berkomitmen Akhir 2025 Indonesia tak Lagi Impor Beras hingga Jagung
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN