KPU Mending Menyiapkan Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting
Selain itu, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
"Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024," ucap mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Titi juga menyebut waktu yang tidak memadai untuk mempersiapkan e-voting, karena harus menentukan teknologi yang akan digunakan, sosialisasi dan juga harus memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Dia menyarankan KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga hasil pemilu benar-benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Titi menilai lebih baik KPU menyiapkan Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan E-Voting.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan