KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Kamis, 23 November 2023 – 19:50 WIB

Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengacungkan jari membentuk tanda 'victory` setelah memperoleh nomor urut 2 pada pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," ucap Rizaldy. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sah dan mengikat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Jonan Vatikan
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto