KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengacungkan jari membentuk tanda 'victory` setelah memperoleh nomor urut 2 pada pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com

"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," ucap Rizaldy. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sah dan mengikat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News