KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Kamis, 23 November 2023 – 19:50 WIB
![KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/11/14/paslon-presiden-dan-wakil-presiden-anies-baswedan-muhaimin-i-oyhn.jpg)
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengacungkan jari membentuk tanda 'victory` setelah memperoleh nomor urut 2 pada pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," ucap Rizaldy. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sah dan mengikat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Puan PDIP Bilang Begini, Silakan Disimak
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, Yayasan Kemala Bhayangkari Bikin Kolam Ikan di Panti Asuhan Bantul
- Agustiar Sabran Memastikan Kalteng Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Prabowo Ingin Ongkos Haji Diturunkan Lagi