KPU Mengusulkan Jumlah Massa Kampanye Terbuka 100 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyesuaian soal jumlah massa yang bisa mengikuti kampanye terbuka seorang kandidat pada Pilkada serentak 2020.
Nantinya, menurut Ketua KPU Arie Budiman, massa yang bisa mengikuti kampanye terbuka sebanyak 100 orang.
Jumlah itu bertambah dari usulan yang diungkapkan Kemendagri yakni 50 orang.
"Beberapa anggota komisi minta ditambah. Saya sudah diskusikan kemarin, kemungkinan akan kami tambah sampai 100 orang," kata Arief dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Rabu (25/8).
Menurutnya langkah menambah jumlah peserta kampanye terbuka adalah kebijakan masuk akal. Sebab, kampanye pada Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya melalui digital.
"Kemudian untuk daerah-daerah tertentu penggunaan zoom meeting terbatas, pemilihnya belum semua familiar," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Arief, KPU mengimbau kandidat pada Pilkada serentak 2020 bisa mengubah cara kampanye.
Biasanya mencetak kaus, kandidat diarahkan untuk mencetak hand sanitizer untuk mencegah Covid-19.
Berapa jumlah massa yang bisa menghadiri kampanye terbuka pada Pilkada serentak 2020? Berikut penjelasan Ketua KPU Arief Budiman.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak