KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
Kamis, 07 Maret 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang pada Kamis (7/3) siang memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Meski demikian, KPU akan mengajukan upaya banding atas putusan itu.
Merujuk pada pasal 129 UUUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka KPU masih dapat menempuh langkah banding ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kalau KPU tidak menggunakan hak hukumnya, maka tafsirnya KPU harus melaksanakan (putusan PTTUN). Tapi kalau menggunakan hak hukum, ya itu diberikan ruang," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) malam.
Ditambahkannya, majelis hakim PTTUN DKI juga menyampaikan bahwa para pihak yang tidak dapat menerima keputusan itu berhak mengajukan kasasi. "Jadi kita (KPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dalam tujuh hari," katanya.
Namun saat ditanya apakah KPU akan menempuh langkah kasasi, Ida belum bersedia menjawab secara tegas. KPU, lanjutnya, akan membahas putusan PTTUN tentang PBB itu terlebih dulu.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi