KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB

KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
"Menggunakan atau tidak, kan ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik dari sisi kemasalahatan dan kemudaratan. Kita harus meliihat kebaikan dan keburukannya," ujar Ida.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.

"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News