KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
Kamis, 07 Maret 2013 – 23:23 WIB
"Menggunakan atau tidak, kan ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik dari sisi kemasalahatan dan kemudaratan. Kita harus meliihat kebaikan dan keburukannya," ujar Ida.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.
"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi