KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
Kamis, 07 Maret 2013 – 23:23 WIB

KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
"Menggunakan atau tidak, kan ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik dari sisi kemasalahatan dan kemudaratan. Kita harus meliihat kebaikan dan keburukannya," ujar Ida.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.
"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo