KPU Merasa Tak Butuh Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang revisi UU Pemilu andai KPU ternyata gagal menetapkan hasil pemilu legislatif sesuai jadwal. Namun, KPU justru merasa belum butuh perppu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, penerbitan Perppu tak diperlukan karena rekapitulasi suara dapat diselesaikan tepat waktu. "Terima kasih concern-nya, perhatiannya. Tapi kami pikir kami bisa menyelesaikan," katanya kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain merasa masih mampu menyelesaikan tepat waktu, KPU juga punya alasan khusus menolak usulan perppu. Hadar menjelaskan, KPU khawatir penerbitan perppu penundaan waktu pengesahan rekapitulasi suara justru akan menimbulkan kontroversi.
Menurutnya, penerbitan perppu akan menimbulkankan pro dan kontra. Khususnya terkait faktor kegentingan yang memaksa sebagai alasan di balik penerbitan Perppu. "Kami ingin menghindari adanya orang berdebat melihat sejauh mana kegentingannya dan kami berpikir kami masih bisa menyelesaikan dan kalau teman mau objektif kan bisa kelihatan," papar Hadar.
Ia menegaskan, KPU tidak ingin ada gonjang-ganjing selama proses rekapitulasi suara. Oleh karenanya, menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai jadwal menjadi komitmen yang akan diwujudkan KPU. "Kita kerja tenang saja lah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN