KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
Kamis, 18 November 2010 – 19:51 WIB

KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa Selatan (Minsel), disambut gembira oleh para pendukung bupati/wakil bupati usungan Partai Golkar tersebut. KPU Minsel pun berjanji akan secepatnya melaksanakan putusan MK tersebut. Sementara itu, Victor Nadapdap, kuasa hukum PanTas yang dihubungi terpisah, mengatakan (masih) akan memproses masalah tudingan suap terhadap Ketua KPU Minsel. Menurutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Polda, karena sudah termasuk tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.
"Kan sudah jelas siapa pemenang Pilkada Minsel yang sah. Jadi, proses sekarang adalah mengurus segala keperluan untuk syarat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, di Gedung MK, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Yurnie pun mengaku lega, karena dalil pasangan Asiano Gammy Kawati-Esterlita Runtuwene semuanya ditolak oleh mahkamah. "Yang paling utama, soal suap dan money politic itu tidak terbukti. Jadi saya bisa menegakkan kepala saya di hadapan masyarakat Minsel," ucapnya pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos