KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
Kamis, 18 November 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa Selatan (Minsel), disambut gembira oleh para pendukung bupati/wakil bupati usungan Partai Golkar tersebut. KPU Minsel pun berjanji akan secepatnya melaksanakan putusan MK tersebut. Sementara itu, Victor Nadapdap, kuasa hukum PanTas yang dihubungi terpisah, mengatakan (masih) akan memproses masalah tudingan suap terhadap Ketua KPU Minsel. Menurutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Polda, karena sudah termasuk tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.
"Kan sudah jelas siapa pemenang Pilkada Minsel yang sah. Jadi, proses sekarang adalah mengurus segala keperluan untuk syarat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, di Gedung MK, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Yurnie pun mengaku lega, karena dalil pasangan Asiano Gammy Kawati-Esterlita Runtuwene semuanya ditolak oleh mahkamah. "Yang paling utama, soal suap dan money politic itu tidak terbukti. Jadi saya bisa menegakkan kepala saya di hadapan masyarakat Minsel," ucapnya pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres