KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
Kamis, 18 November 2010 – 19:51 WIB

KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
"Karena keputusannya sudah ada, maka kami akan menuntut balik. Langkah pertama, yang akan melaporkan ke Polda adalah Ketua KPU Minsel. Setelah itu klien kami," tandasnya. Victor menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk memberi pelajaran, agar jangan sampai mengajukan gugatan yang tidak punya bukti kuat. (esy/wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti