KPU Minta Caleg Lampirkan LHKPN

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta calon anggota legislatif untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019.
“Selama ini kan hanya Pilkada saja yang diminta, sekarang anggota DPRD juga,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencenaan dan Data, Syafrudin, Kamis (5/4).
Syafrudin menjelaskan, KPU telah mengatur langkah tersebut dilakukan untuk merespons kejadian adanya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Meski menjadi tersangka, mereka tetap bisa melanjutkan proses pilkada seperti calon lainnya.
Dengan adanya persyaratan itu, semua pihak nantinya bisa mawas diri dalam mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilu mendatang.
“Ini agar semuanya berhati-hati, baik dari personal bacaleg dan partai politik yang mencalonkan,” kata dia.
Selain meminta agar para calon legislator melampirkan LHKPN saat mendaftar, Peraturan KPU juga berisikan larangan bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif.
Sampai sekarang, rencana itu masih tertuang dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan legislatif. KPU RI akan membahas rancangan peraturan pencalonan tersebut bersama DPR. (kub/gob)
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons kejadian adanya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP