KPU Minta Data Pembanding
Persilakan yang Tidak Puas Bisa ke MA
Jumat, 15 Mei 2009 – 10:34 WIB

KPU Minta Data Pembanding
Lalu, Andi pun menyatakan bahwa KPU mempersilahkan parpol yang tidak puas atas revisi perolehan kursi tersebut dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). “Silahkan aja jika memang ada yang mengadukan keberatan ke MA. Itukan memang tempat meperkarakan perselisihan hasil,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya pada malam revisi penetapan kursi, perwakilan Gerindra melakukan walkout karena partainya paling banyak kehilangan kursi yakni 4 kursi di DPR dari 30 menajdi 26 kursi. Akibatnya, partai mengusung Prabowo sebagai capres itu berencana akan mengajukan ke MA.
Berbeda dengan Andi, anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha, mengatakan, revisi tersebut disebabkan dari adanya kesalahan input data. “Kami memohon maaf kepada semua pihak atas revisi ini. Penetapan kursi pada 9 Mei lalu terjadi karena adanya human error dan komputerisasi,” ungkap Putu kepada wartawan.
Pada penetapan kursi hasil revisi yang diputuska pada Kamis dinihari kemarin (14/5), Partai Demokrat mendapatkan 2 kursi tambahan. Namun, Golkar mengalami penurunan satu kursi. PDIP bertambah 2 kursi dari 93 kursi menjadi 95 kursi, kemudian PKS dirugikan dengan berkurangnya 2 kursi. PAN justru diuntungkan dengan penetapan kursi terbaru ini yang mendapatkan tambahan 1 kursi.
Lalu, PPP mengalami penurunan yakni dari 39 menjadi 37 kursi. Kemudian, Gerindra menjadi partai yang paling banyak merosot perolehan kursinya dari 30 menjadi 26 kursi, dikarenakan PKB naik bertambah 1 kursi menjadi 27 kursi. Lalu Hanura menjadi partai yang banyak meraih penambahan hingga 3 kursi dari 15 menjadi 18 kursi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan penetapan kursi pada dinihari Kamis (14/5), yang merupakan hasil revisi dari penetapan kursi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret