KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
Jumat, 09 September 2016 – 22:12 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN.com
Misalnya, terkait mekanisme jika nantinya calon yang diajukan pengurus partai politik tingkat daerah berbeda dengan yang ditetapkan di tingkat pusat.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris, ketua sekretaris, dan sekjen, ternyata mereka itu berhalangan misalnya, itu penggantinya harus dipastikan. Yang lainnya sepertinya tidak ada problem," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Komisi II DPR dapat segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana hukuman percobaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo