KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
Jumat, 09 September 2016 – 22:12 WIB
Misalnya, terkait mekanisme jika nantinya calon yang diajukan pengurus partai politik tingkat daerah berbeda dengan yang ditetapkan di tingkat pusat.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris, ketua sekretaris, dan sekjen, ternyata mereka itu berhalangan misalnya, itu penggantinya harus dipastikan. Yang lainnya sepertinya tidak ada problem," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Komisi II DPR dapat segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana hukuman percobaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta