KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih
Untuk Percepat Penghitungan Surat Suara
Senin, 16 Maret 2009 – 07:53 WIB
JAKARTA - Untuk membuat perhitungan surat suara lebih cepat di dalam satu TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tiga strategi agar dapat dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPPS diharapkan bisa melakukan penghitungan suara cepat agar pemungutan suara bisa berlangsung satu hari. Untuk itu, kami mempersiapkan tiga strategi jitu,” ujar anggota KPU, Andi Nurpati, di kantornya, Minggu (15/3).
Menurut Andi, berdasarkan UU No 10/2008, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama. Oleh karena itu, pihaknya memiliki strategi agar proses tersebut berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Salah satunya adalah pengelompokan kembali atau grouping pemilih di TPS.
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa pemilih dalam satu TPS sebanyak-banyaknya berjumlah 500 orang. “Namun, jika jumlah pemilih di TPS sampai 500 orang, maka penghitungan suara bisa berlangsung hingga larut malam,” katanya. Sehingga, KPU menyarankan agar KPPS hanya mengakomodir 350 pemilih dalam satu TPS.
JAKARTA - Untuk membuat perhitungan surat suara lebih cepat di dalam satu TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tiga strategi agar dapat dilakukan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret