KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih

Untuk Percepat Penghitungan Surat Suara

KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih
KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih
“Sebenarnya boleh 500 orang, tapi kami sarankan agar 350 orang saja,” ujar Andi. Untuk wilayah DKI Jakarta, dalam satu TPS bisa berjumlah 500 orang. Hal itu disebabkan karena di DKI Jakarta hanya ada tiga surat suara. Sehingga, waktu penghitungan suara bisa lebih singkat dari daerah lain.

 

Strategi lain untuk mempersingkat waktu penghitungan suara adalah dengan penambahan jumlah bilik suara. “KPPS bisa menambah bilik suara hingga lima buah,” kata Andi. Dalam satu TPS bisa terdapat tiga hingga lima bilik suara. Teknis penambahan bilik suara dan bentuk bilik suara itu diserahkan kepada KPPS setempat.

 

Selain itu, lanjut Andi, jumlah pemilih di TPS pun bisa diatur kedatangannya. Hal itu untuk mencegah adanya penumpukan pemilih dalam waktu tertentu. Melalui pengaturan tersebut, waktu kedatangan pemilih ke TPS bisa merata dan tidak ada penumpukan atau antrean dalam waktu tertentu.

 

KPU juga meminta agar petugas KPPS diharap bisa mengatur jam kerja antar petugas di saat jam makan siang, penghitungan suara terus berjalan. “Jika telah masuk waktu istrirahat atau makan siang, maka bisa dilakukan secara bergiliran. Hal itu dilakukan agar proses penghitungan suara tetap terus berjalan tanpa adanya jeda. Sehingga, petugas KPPS bisa menyelesaikan penghitungan suara tepat waktu,” ucapnya.

JAKARTA - Untuk membuat perhitungan surat suara lebih cepat di dalam satu TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tiga strategi agar dapat dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News