KPU Minta KPU Maluku Laksanakan Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau ikut-ikutan berpolemik dengan kasus kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Gubernur Maluku, Kamis (14/11).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, memerintahaknKPU Provinsi Maluku melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya.
“Pilkada putaran kedua tinggal dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada. Saya minta KPU Provinsi Maluku supaya melaksanakan dengan baik. Sehingga proses berjalan optimal, supaya dipercaya publik,” katanya di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut Sigit, setelah peristiwa kerusuhan di MK terjadi, perwakilan KPU dari Maluku telah datang menghadap ke KPU RI untuk melakukan konsultasi.
“Ada yang kemari, tapi hanya melapor bahwa kemarin sidang dan hasilnya seperti yang disampaikan media,” katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis MK menolak gugatan sengketa pemilukada Maluku. Dengan demikian, KPU Maluku bisa melanjutkan tahapan pemilukada, yakni menggelar putaran kedua. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau ikut-ikutan berpolemik dengan kasus kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024