KPU Minta KPU Maluku Laksanakan Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau ikut-ikutan berpolemik dengan kasus kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Gubernur Maluku, Kamis (14/11).
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, memerintahaknKPU Provinsi Maluku melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya.
“Pilkada putaran kedua tinggal dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada. Saya minta KPU Provinsi Maluku supaya melaksanakan dengan baik. Sehingga proses berjalan optimal, supaya dipercaya publik,” katanya di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut Sigit, setelah peristiwa kerusuhan di MK terjadi, perwakilan KPU dari Maluku telah datang menghadap ke KPU RI untuk melakukan konsultasi.
“Ada yang kemari, tapi hanya melapor bahwa kemarin sidang dan hasilnya seperti yang disampaikan media,” katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis MK menolak gugatan sengketa pemilukada Maluku. Dengan demikian, KPU Maluku bisa melanjutkan tahapan pemilukada, yakni menggelar putaran kedua. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau ikut-ikutan berpolemik dengan kasus kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi