KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Isinya meminta agar dilakukan penundaan jadwal dan tahapan.
Permintaan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015. Mengingat 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang.
“Tadi pagi (Kamis,red) kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Hadar, dalam menunggu masa menunggu, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.
“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK