KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Isinya meminta agar dilakukan penundaan jadwal dan tahapan.
Permintaan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015. Mengingat 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang.
“Tadi pagi (Kamis,red) kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Hadar, dalam menunggu masa menunggu, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.
“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi