KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Isinya meminta agar dilakukan penundaan jadwal dan tahapan.
Permintaan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015. Mengingat 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang.
“Tadi pagi (Kamis,red) kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Hadar, dalam menunggu masa menunggu, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.
“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makin Inklusif, BRT Trans Semarang Berkomitmen Perkuat Layanan Disabilitas
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Waka MPR Tekankan Hal Ini Terus Diperkuat
- DPRD Jateng Desak Gubernur Atasi Polemik 592 Lulusan PPG yang Gagal Lolos PPPK
- Gelar Aksi, Massa Honorer: Kami Minta SK 1 April 2025, Bu MenPAN-RB, Kamu di Mana?
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan