KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
"Jadi, dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam ruang sidang sengketa hasil pilpres 2019.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi
Sebab itu, Ali meminta MK menerima seluruh eksepsi KPU yakni membantah semua dalil yang dimohonkan oleh paslon 02. "Jadi, kami berharap majelis menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ucap Ali.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi - Ma'ruf. Kala itu, tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan syarat pencalonan Jokowi - Ma'ruf cacat formal.
Mereka merujuk dari status Ma'ruf yang menjabat di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres. Menurut tim kuasa hukum paslon 02, Ma'ruf harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN sebelum ditetapkan sebagai cawapres.
Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP