KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (mg10/jpnn)


Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News