KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 – 18:17 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal