KPU Minta Parpol Manfaatkan Extra Time Pendaftaran Balon
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon pada 13 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Perpanjangan dilakukan pada 1-3 Agustus mendatang, karena diketahui pada 12 daerah hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar, sementara satu daerah lain belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar.
“Kami telah melaporkan hasil pendaftaran 26-28 Juli (ke pemerintah). Kami sampaikan catatan bahwa ada 12 kabupaten kota yang pasangan calon terdaftar sebanyak satu dan ada satu daerah yang sama sekali enggak gak ada yang daftar,” ujar Husni, Jumat (31/7).
Menurut Husni, dalam rapat persiapan pilkada yang difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya juga menyampaikan penyelenggara pemilu kini tengah mensosialisasikan ke publik maupun partai politik, terkait kebijakan perpanjangan masa waktu pendaftaran.
Langkah tersebut diambil, agar partai politik kata mantan komisioner KPU Sumatera Barat ini, dapat memanfaatkan waktu yang disediakan.
“Kami sampaikan, dalam hal memfasilitasi 13 daerah tersebut, kami melakukan sosialiasi pada publik dan KPUD melakukan sosialisasi pada parpol di daerah, agar parpol memanfaatkan waktu yang disediakan pada masa perpanjangan pendaftaran 1-3 Agustus,” ujar Husni.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, terdapat 15 daerah yang akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon. Ke-15 daerah masing-masing Kota Tidore Kepulauan (Maluku Utara), Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Kemudian Kabupaten Asahan (Sumut), Serang (Banten), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) dan Kabupatan Bolaang Mongonduw (Sulawesi Utara) yang belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar.
Namun setelah kembali dicek, ternyata pada dua daerah diketahui pasangan calon yang mendaftar telah lebih dari satu pasangan. Masing-masing Kabupaten Sorong Selatan dan Tidore Kepulauan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon pada 13 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?