KPU Minta Parpol Segera Ajukan Rancangan Dapil
Senin, 21 Januari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU Daerah. Langkah ini diperlukan agar KPU dapat segera memutuskan penetapan Dapil untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/kota yang direncanakan Maret mendatang. Husni mencontohkan, jika di satu kota atau kabupaten terdapat alokasi kursi DPRD provinsi melebihi batas maksimal yakni 12 kursi, maka kabupaten/kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil. Tapi pecahan kabupaten/kota tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota lain, kecuali ada satu kabupaten/kota yang tidak dapat berdiri sendiri.
“Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silahkan saja disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/1). Menurutnya, penentuan Dapil untuk pemilihan anggota DPR RI dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
Baca Juga:
Sementara untuk DPRD Provinsi, dibagi berdasarkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dan untuk dapil DPRD kabupaten/kota, dapat menggunakan kecamatan atau gabungan kecamatan. “Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro