KPU Minta Parpol Segera Ajukan Rancangan Dapil
Senin, 21 Januari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU Daerah. Langkah ini diperlukan agar KPU dapat segera memutuskan penetapan Dapil untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/kota yang direncanakan Maret mendatang. Husni mencontohkan, jika di satu kota atau kabupaten terdapat alokasi kursi DPRD provinsi melebihi batas maksimal yakni 12 kursi, maka kabupaten/kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil. Tapi pecahan kabupaten/kota tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota lain, kecuali ada satu kabupaten/kota yang tidak dapat berdiri sendiri.
“Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silahkan saja disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/1). Menurutnya, penentuan Dapil untuk pemilihan anggota DPR RI dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
Baca Juga:
Sementara untuk DPRD Provinsi, dibagi berdasarkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dan untuk dapil DPRD kabupaten/kota, dapat menggunakan kecamatan atau gabungan kecamatan. “Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
- Ada yang Ngotot Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran