KPU Minta Parpol Segera Ajukan Rancangan Dapil
Senin, 21 Januari 2013 – 22:00 WIB
“Prinsip berikutnya apabila satu kabupaten/kota dapat membentuk satu dapil provinsi, tapi jika digabung dengan kabupaten/kota lain dapat membentuk satu dapil, maka gabungan kabupaten/kota tersebut yang ditetapkan menjadi dapil.
Baca Juga:
Selain itu Husni juga meminta partai politik memahami betul aspek keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif. Sebab ada kewajiban pengusulan calon DPR RI dan DPRD Provinsi, harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dan harus ada satu bakal calon perempuan di setiap tiga bakal calon yang diusulkan,” jelasnya.
Untuk DPR RI misalnya, jika parpol mengajukan calon di setiap dapil 1 sampai 4 orang, maka harus menyertakan perempuan minimal satu orang. Jika caleg yang diajukan 5 sampai 8 orang, maka caleg perempuannya minimal 2 orang. Sementara jika caleg yang diajukan 9 sampai 10 orang maka caleg perempuannya minimal 3 orang.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto