KPU Minta Paslon Kada Daftarkan Tiga Akun Medsos

KPU Minta Paslon Kada Daftarkan Tiga Akun Medsos
Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim sukses pasangan calon mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk ‎kepentingan kampanye, maksimal tiga akun untuk tiap pasangan calon.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendaftarkan akun media sosial penting, agar masing-masing tim kampanye maupun pasangan calon yang ada bertanggung jawab. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. "Kalau tidak didaftarkan berarti ilegal," ujar Ferry, Rabu (26/8).

Meski begitu Ferry mengakui pihaknya tidak bisa menyelidiki apakah paslon nantinya hanya memiliki tiga akun medos, atau bahkan lebih dari seratus. Apalagi atas hal tersebut, KPU tidak dapat mengenakan sanksi.

"Hanya saja sanksinya ketika dia melakukan upaya-upaya yang mengarah ke pidana, saling menyerang kan ada undang-undang ITE. Bareskrim (Polri,red) juga pasti bergerak ke urusan-urusan kaya itu," ujarnya.

Selain itu, ‎dalam masa kampanye mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini juga mengingatkan, pemasangan iklan kampanye pilkada hanya dilakukan penyelenggara pemilu.

"Nanti misalnya ada iklan di luar iklan yang sudah kami tentukan 14 hari sebelum masa tenang pada 22 November hingga 5 Desember, di luar itu atau pada masa itu ada iklan-iklan lain di luar produksi kami, itu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia,red) akan menginformasikan ke kami," ujar Ferry. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim sukses pasangan calon mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk ‎kepentingan kampanye,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News