KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
Payung Hukum Pilkada Paska Pemilu
Rabu, 09 September 2009 – 19:50 WIB
Karenanya, lanjut Putu, untuk menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan itu KPU mengusulkan perlunya Perppu pilkada. Alasannya, sudah ada daerah-daerah yang memulai tahapan Pilkada.
Baca Juga:
Mantan wartawan itu menyebutkan, ada 120 daerah yang sudah masuk tahapan persiapan pilkada pada bulan Oktober hingga November tahun, misalnya di Jawa Tengah, dan Sulaweti Utara. “Jadi itu kan perlu di-Perppukan. Pilihan kita tidak pada revisi karena membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan teman-teman di daerah sudah ada yang memulai tahapan. Sehingga jika dilakukan revisi maka tidak terkejar dinamika di lapangan,” cetusnya.
Hanya saja, permintaan adanya Perppu itu tidak disetujui pemerintah. Mendagri Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan menacgu kepada UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004. “Memang ini dalam posisi yang agak sulit, karena kita bekerja di ujung tahun (periode) lima tahunan. DPR mau ganti, kabinet juga ganti. Tetapi saya ambil langkah saat ini tak perlu Perppu,” ujar Mardiyanto.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2008, bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya berbeda dalam rentang waktu 90 hari, pelaksanaan pilkadanya bisa disatukan. (sam/ara/JPNN)
JAKARTA – Usai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disibukkan dengan urusan pilkada. Maklum,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi