KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA – Setelah usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu ditarik, KPU kembali meminta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi para pemilih yang belum terdaftar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPR). Ditanya apakah usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk memperbarui DPT itu bukan karena desakan kalangan parpol karena sejumlah lembaga survei menemukan masih banyaknya warga yang belum terdaftar? Nurpati langsung menampiknya.
Demi alasan up-dating DPT, KPU meminta Perppu tersebut sudah diterbitkan pada akhir bulan ini sebelum surat suara dicetak. “Perppu sangat diperlukan untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang belum terdaftar. Apabila Perppu disetujui, pendaftaran pemilih masih dimungkinkan sebelum pencetakan surat suara dilakukan," ujar anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di Jakarta, Selasa (13/1).
Baca Juga:
Menurutnya, KPU memang membutuhkan Perppu tersebut agar data pemilih dapat diperbarui termasuk dengan memasukkan lagi pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT. Targetnya, jika Perppu bisa diterbitkan akhir Januari maka KPU akan memperbarui DPT pada aal februari.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu ditarik, KPU kembali meminta
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret