KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT

KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT
KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT
JAKARTA – Setelah usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu ditarik, KPU kembali meminta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi para pemilih yang belum terdaftar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPR).

Demi alasan up-dating DPT, KPU meminta Perppu tersebut sudah diterbitkan pada akhir bulan ini sebelum surat suara dicetak. “Perppu sangat diperlukan untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang belum terdaftar. Apabila Perppu disetujui, pendaftaran pemilih masih dimungkinkan sebelum pencetakan surat suara dilakukan," ujar anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurutnya, KPU memang membutuhkan Perppu tersebut agar data pemilih dapat diperbarui termasuk dengan memasukkan lagi pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT. Targetnya, jika Perppu bisa diterbitkan akhir Januari maka KPU akan memperbarui DPT pada aal februari.

Ditanya apakah usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk memperbarui DPT itu bukan karena desakan kalangan parpol karena sejumlah lembaga survei menemukan masih banyaknya warga yang belum terdaftar? Nurpati langsung menampiknya.

JAKARTA – Setelah usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu ditarik, KPU kembali meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News