KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta untuk segera mengundangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik langkah tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan Pilkada 2024 telah dimulai.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena 30 Juni sampai 2 Juli kami mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6)
KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.
Menurut Idham UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA dimaksud.
"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.
Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.
Dia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan MA itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR dan pemerintah segera mengundangkan putusan MA soal batas usia pada Pilkada.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP