KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta untuk segera mengundangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik langkah tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan Pilkada 2024 telah dimulai.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena 30 Juni sampai 2 Juli kami mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6)
KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.
Menurut Idham UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA dimaksud.
"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.
Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.
Dia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan MA itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR dan pemerintah segera mengundangkan putusan MA soal batas usia pada Pilkada.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana