KPU Minta Rp50 Miliar Meski Pilkada Belum Jelas
Minggu, 18 Januari 2015 – 23:55 WIB
Disebutkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Kutim akan berakhir Februari 2016. Berdasarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah di kabupaten/kota yang berakhir pada 2016, pilkadanya akan dilaksanakan serentak pada 2018.
“Namun, perppu itu masih dibahas di DPR. Makanya, belum jelas kapan diputuskan,” tandasnya. (*/drh/luc/kri/k11)
SANGATTA - Meskipun belum ada keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Survei Indikator: Pram-Doel Teratas Teratas, Mendapat Dukungan 42,9 Persen
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Survei Terkini: Willem Wandik-Aloysius Giyai Berpotensi Menang di Pilkada Papua Tengah
- ReSep Bikin Acara Cukur Day, Warga Pangkas Rambut Berbentuk Nomor 3