KPU Minta Rp50 Miliar Meski Pilkada Belum Jelas

KPU Minta Rp50 Miliar Meski Pilkada Belum Jelas
KPU Minta Rp50 Miliar Meski Pilkada Belum Jelas

Disebutkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Kutim akan berakhir Februari 2016. Berdasarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah di kabupaten/kota yang berakhir pada 2016, pilkadanya akan dilaksanakan serentak pada 2018.

“Namun, perppu itu masih dibahas di DPR. Makanya, belum jelas kapan diputuskan,” tandasnya. (*/drh/luc/kri/k11)


SANGATTA - Meskipun belum ada keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News