KPU Minta Tayangan Sinetron Memuat Paslon Pilkada Dihentikan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, jika dalam penayangan sebuah sinetron terdapat pasangan calon peserta pilkada.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, permintaan ini menyusul tahapan Pilkada 2018 memasuki masa kampanye, terhitung sejak Kamis (15/2) hingga 23 Juni mendatang.
"Kami mendukung sepenuhnya KPI untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku terkait iklan (dalam bentuk sinetron,red)," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (15/2).
Wahyu mengatakan, definisi iklan kampanye antara lain dalam bentuk sandiwara, gambar, tulisan, sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk dan kesenian lain yang berjenis sama dengan sandiwara.
"Jadi, kalau ada sinetron baik reguler maupun dadakan yang melibatkan kandidat, itu ditafsirkan upaya memperkenalkan diri. Hal tersebut masuk dalam ruang lingkup iklan kampanye," ucapnya.
Wahyu menegaskan, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU dengan memperhatikan asas keadilan dan kesetaraan. Karena itu tidak boleh dilakukan oleh kandidat secara sendiri-sendiri.
"Jadi, terkait dengan iklan kampanye, maka tayangan itu dihentikan (sementara waktu). Bukan paslon disuruh mundur, karena yang menjadi persoalan, kami anggap itu (sinetron memuat Paslon,red) iklan kampanye. Sementara iklan kampanye tak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU," pungkas Wahyu. (gir/jpnn)
Sinetron reguler maupun dadakan yang melibatkan kandidat pilkada sudah ditafsirkan upaya memperkenalkan diri, masuk dalam lingkup iklan kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka