KPU Minta WNI Ilegal di LN Bisa Gunakan Hak Pilih

KPU Minta WNI Ilegal di LN Bisa Gunakan Hak Pilih
KPU Minta WNI Ilegal di LN Bisa Gunakan Hak Pilih

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh sejumlah cara guna meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk memilih pada pemilu 2014 mendatang.

Salah satunya menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, KPU telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan sejumlah pihak terkait, terutama pejabat Indonesia di luar negeri, untuk tidak menangkap WNI ilegal nantinya saat datang memberikan hak pilih.

"KPU menjamin yang ilegal, tak akan dikasih tahu. Kita tak punya wewenang untuk menjamin agar mereka tidak ditangkap, tapi yang pasti kita tak akan membocorkan status mereka di luar negeri. KPU sudah berbicara dengan sejumlah pejabat Indonesia yang ada di masing-masing negara," katanya di Jakarta, Selasa (29/10).

Menurut Hadar, langkah ini ditempuh karena dari sejumlah catatan yang ada, memerlihatkan tingkat partisipasi pemilih luar negeri pada pemilu 2009 lalu, jauh di bawah tingkat partisipasi di dalam negeri.

"Kalau di dalam negeri itu kan mencapai 74 persen, tapi di luar negeri hanya 23 persen. Karena itu kita terus berupaya. Jangan ragu memilih bagi TKI yang bermasalah. Pendekatan kita di sana bukan untuk menjaring mereka agar dideportasi, tapi agar mereka dapat menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Hadar.

Langkah lain, KPU menurut Hadar, juga berencana memercepat jadwal pencoblosan untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Kalau di dalam negeri, 9 April 2014 itu jatuh pada hari Rabu. Nah bagi WNI di luar negeri mungkin sudah bisa memilih pada hari Sabtu atau Minggu. Atau untuk Timur Tengah, sudah bisa memilih pada hari Jumat," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh sejumlah cara guna meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News