KPU Mulai Berancang-ancang Hadapi Gugatan di MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah menyiapkan dokumen dan tim hukum untuk antisipasi jika ada yang keberaran dengan hasil pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden.
"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Senin (20/5). Baca juga: Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK
Wahyu menjelaskan, tim hukum KPU dari unsur eksternal. Tim itu dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.
"Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka," jelas dia.
Baca juga: Prof Mahfud MD Anggap Prabowo - Sandi Tak Punya Jalan Lain
Saat ini, kata Wahyu, lelang pembentukan tim lawyer masih berlangsung. Total, KPU akan membentuk enam tim lawyer untuk menghadapi sengketa Pilpres dan Pileg 2019.
"Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani pileg, pilpres dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri," pungkas dia.(mg10/jpnn)
KPU mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK