KPU Mulai Berancang-ancang Hadapi Gugatan di MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah menyiapkan dokumen dan tim hukum untuk antisipasi jika ada yang keberaran dengan hasil pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden.
"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Senin (20/5). Baca juga: Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK
Wahyu menjelaskan, tim hukum KPU dari unsur eksternal. Tim itu dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.
"Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka," jelas dia.
Baca juga: Prof Mahfud MD Anggap Prabowo - Sandi Tak Punya Jalan Lain
Saat ini, kata Wahyu, lelang pembentukan tim lawyer masih berlangsung. Total, KPU akan membentuk enam tim lawyer untuk menghadapi sengketa Pilpres dan Pileg 2019.
"Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani pileg, pilpres dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri," pungkas dia.(mg10/jpnn)
KPU mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP