KPU Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik tahapan dilaksanakan mulai dengan menyusun Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024.
Dia optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pilkada Serentak Nasional 2024 berjalan sebagaimana diamanahkan UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4).
Menurut Idham, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan dua rapat koordinasi.
Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada 2024.
"Kedua, rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," kata Idham. (Antara/jpnn)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024, berikut jadwalnya.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS