KPU Musi Rawas Klaim Keputusannya Disetujui KPU Pusat
jpnn.com - JAKARTA - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas akhirnya memenuhi sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Ngimadudin (ketua), Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny tidak hadir.
Pada persidangan sebelumnya, keempat pihak teradu tidak hadir.
Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda).
Pokok pengaduan terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah.
Anggota KPU Musi Rawas Novriansyah membantah kalau keputusannya dianggap tidak berdasar. Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU Sumsel dan KPU Pusat. Dari hasil konsultasi, diperoleh jawaban tidak boleh ada dua pendaftaran.
"Kami konsultasi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili," papar Novriansyah dalam persidangan di kantor DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).
Sementara itu kubu Lili Martiani dan Ahmad Bakri tetap menegaskan diri sebagai pengurus DPD Golkar Musi Rawas yang sah. Ramdlon mengatakan, pihaknya yang pertama mengirimkan daftar calon legislatif sementara (DCS) ke KPU Musi Rawas.
"Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan. Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas akhirnya memenuhi sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret