KPU Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilgub Jatim

KPU Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilgub Jatim
Pemusnahan surat suara jelang Pilgub Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jatim melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.

Pemusnahkan tersebut menggunakan mesin pemotong kertas, total ada 208 surat suara yang dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara yang rusak ini melibatkan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Madiun serta Panwaslu Kota Madiun.

Sebanyak 208 surat suara yang rusak dimusnahkan menggunakan mesin pemotong kertas.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menjelaskan, surat suara yang rusak ini hasil penyortiran yang telah dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu.

"KPU juga telah melaporkan kerusakan suara suara tersebut dan sudah diganti oleh KPU pusat. Kebanyakan kerusakan suara suara yakni terdapat noda hitam serta sobek," kata Sasongko.

Pemusnahan surat suara ini, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (yos/jpnn)

 


KPU memusnahkan ratusan surat suara rusak pilkada Jatim disaksikan Panwaslu dan aparat hukum.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News