KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
Kamis, 23 Juni 2011 – 22:54 WIB

KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak semua tudingan penggugat yang menyebut terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). "Faktanya KPPS-KPPS membuat rekapitulasi di tingkat TPS dengan menggunakan lampiran model C2-KWK.KPU, ukuran kecil. Dan tidak benar jika pemohon menyatakan tidak ada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat PPS dan PPD, hal itu akan dibuktikan di persidangan," tukas Budi.
"Tidak benar Termohon (KPU Nduga) melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap. Fakta yang benar adalah KPU Nduga menerima daftar pemilih sementara dari pemkab Nduga pada 10 agustus dengan jumlah pemilih 53.701 orang yang tersebar di delapan distrik," kata Kuasa hukum KPUD Nduga, Budi Setyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Budi pun menyatakan tidak benar dalil pemohon yang menyatkaan tidak dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS dan hanya dilakukan di tingkat distrik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump