KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
Kamis, 23 Juni 2011 – 22:54 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak semua tudingan penggugat yang menyebut terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT). "Faktanya KPPS-KPPS membuat rekapitulasi di tingkat TPS dengan menggunakan lampiran model C2-KWK.KPU, ukuran kecil. Dan tidak benar jika pemohon menyatakan tidak ada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat PPS dan PPD, hal itu akan dibuktikan di persidangan," tukas Budi.
"Tidak benar Termohon (KPU Nduga) melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap. Fakta yang benar adalah KPU Nduga menerima daftar pemilih sementara dari pemkab Nduga pada 10 agustus dengan jumlah pemilih 53.701 orang yang tersebar di delapan distrik," kata Kuasa hukum KPUD Nduga, Budi Setyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Budi pun menyatakan tidak benar dalil pemohon yang menyatkaan tidak dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS dan hanya dilakukan di tingkat distrik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak
BERITA TERKAIT
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?