KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT
Kamis, 23 Juni 2011 – 22:54 WIB
Budi pun membantah tuduhan para penggugat yang menyatkaan telah ada kecurangan melibatkan aparat pemerintah daerah untuk memenangkan pasangan calon yang ditetapkan KPU Nduga sebagai pemenang.
"Tidak benar Kepala Distrik Mapendurna mengambil alih penyelenggaraan pemilukada dan mengalihkan suara pada pasangan kandidat nomor 4," kata Budi.
Oleh karena itu, atas dasar jawabannya tersebut, Budi Setyanto meminta Mahkamah menyatakan SK KPU Nduga nomor : 105/KPTS/KPU-Nduga/VI/2011 pada 10 Juni 2011 tentang penetapan pemenang pemilukada Nduga sah dan berlaku.
Dalam pemilukada yang diikuti lima pasangan calon itu, KPU Nduga menetapkan pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus sebagai pemenang dengan perolehan 27254 sah (50,75 persen). Sengketa pemilukada di Kabupaten Nduga ini diajukan ke MK oleh tiga pasangan calon dengan nomor perkara yang berbeda. Para penggugat adalah pasangan calon Edison Nggwijangge-Aliaster Tabuni, pasangan Alpisu Lokbere-Dinard Kelnea, dan pasangan Yakoba I Lokbere-Thomas Ameng. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6). KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik