KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg
Mereka siap menghadapi gugatan di Mahkamah Agung. Sebelumnya DPR memastikan tidak ada larangan dalam undang-undang soal narapidana korupsi maju caleg.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa jika KPU membuat peraturan di luar UU maka berpotensi digugat.
Dia mengingatkan dalam rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/5), sudah diputuskan bahwa setiap aturan yang dibuat harus berlandaskan UU.
"Kemudian kalau KPU membuat yang di luar UU silakan, pasti ada yang menggugat," kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5.)
Dia mengatakan gugatan bisa datang dari masyarakat yang mempunyai legal standing.
Menurut dia, ketika ada gugatan maka KPU harus siap menghadapinya.
Dia menegaskan semuanya memiliki semangat antikorupsi. Namun, ujar Amali, dalam membuat aturan juga jangan sampai menabrak UU.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu, KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.
Jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
- Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
- PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu
- Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya