KPU Ngotot Mantan Napi Koruptor Dilarang Maju di Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR belum menyepakati ketentuan larangan mantan napi (narapidana) koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar itu di Jakarta, Senin (4/11).
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.
Doli mengatakan peraturan mengenai mantan terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan dua alasan. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Komisi II DPR belum menyetujui aturan mantan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU