KPU Ngotot Mantan Napi Koruptor Dilarang Maju di Pilkada

Arief mengatakan boleh saja orang bilang serahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.
Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu. Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.
Kedua, KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan. (antara/jpnn)
Komisi II DPR belum menyetujui aturan mantan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat