KPU Ngotot Mantan Napi Koruptor Dilarang Maju di Pilkada

Arief mengatakan boleh saja orang bilang serahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.
Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu. Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.
Kedua, KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan. (antara/jpnn)
Komisi II DPR belum menyetujui aturan mantan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU