KPU Ngotot Terapkan Zipper System
Nurpati: Tanpa Perppu Tetap Dijalankan
Jumat, 23 Januari 2009 – 09:08 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan zipper system ke dalam peraturan KPU tentang penetapan dan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Itu untuk mengakomodasi suara perempuan agar mendapat kursi ketiga dari tiga kursi yang didapatkan partai. Sampai saat ini kebijakan tersebut memang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelumnya, aturan itu sudah diajukan sebagai perppu untuk payung hukumnya. Namun, sampai sekarang perppu itu belum juga keluar.
Anggota KPU Andi Nurpati kemarin (22/1) di kantornya menegaskan, kebijakan itu diambil untuk memastikan bahwa partai benar-benar memberikan jatah satu kursi dari tiga kursi yang didapat untuk perempuan.
Baca Juga:
"Jadi, bila sebuah partai mendapat tiga kursi dengan tiga caleg lelaki mendapat suara terbanyak, caleg suara terbanyak ketiga harus memberikan kursinya ke perempuan. Penentuan perempuan diambil dari caleg perempuan yang memperoleh suara terbanyak,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan zipper system ke dalam peraturan KPU tentang penetapan dan penggantian calon terpilih
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret