KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:55 WIB
![KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan Pilkada yang telah diajukan ke MA. Pencabutan gugatan diharapkan sudah dilakukan sebelum MA memberikan keputusan tetap terkait kisruh Pilkada NTB. Dengan penuh percaya diri, ia menegaskan, KPUD NTB sangat optimis akan menang di MA. Hal itu berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipegang oleh KPUD NTB maupun fakta dan bukti yang diajukan pemohon. Lebih rinci Mahally meminta, pencabutan dilakukan sebelum masa jabatan Gubernur NTB priode saat ini berakhir. Sebelum tanggal 31 Agustus. Sebab pada tanggal 1 September, KPUD NTB berencana melantik Gubernur terpilih 2008-2013.
''Demi NTB, saya harap pasangan Serius mencabut dukungannya,'' Pinta Mahally fikri.
Baca Juga:
Jika gugatan tidak dicabut sebelum masa jabatan Gubernur saat ini berakhir, itu artinya pelantikan pasangan No 2 akan ditunda sampai adanya keputusan tetap dari MA. Untuk sementara, NTB tentu akan dipimpin sementara oleh PLT atau Penjabat.
''Kita sudah melakukan konsultasi dengan Depdagri. Penetapan SK Gubernur terpilih baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. Kalau belum, berarti Depdagri akan menunjuk PLT atau penjabat selama jabatan Gubernur defintif kosong,'' katanya.
Secara pribadi dan kelembagaan, Mahally menambahkan, penundaan pelantikan Pilkada NTB akan memberikan dampak negative bagi masyarakat dan pemerintahan di NTB. Disamping itu, pencitraan Pilkada NTB yang selama ini berlangsung aman dan damai, akan ternodai dengan tertundanya pelantikan Gubernur terpilih. Penundaan pelantikan akan meresahkan masyarakat.
''Saatnya Serius berkorban untuk NTB. Kemenangan yang hakiki itu, kadang diraih dengan cara mengalah,'' ujarnya mengeluarkan kata filosofis , usai sidang kedua Selasa (26/8).
JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025