KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:55 WIB
Mahally menambahkan, sebagai pertimbangan pemohon untuk mencabut gugatan, sebelum masa kampanye dimulai, semua pasangan calon, termasuk penggugat telah membuat kesempatan bersama untuk menerima hasil Pilkada. ''Pernyataan tersebut sudah dilupakan mungkin,'' celetuknya.
Baca Juga:
Sementara itu, salah satu anggota DPD RI dari Dapil NTB, Syahdan Ilyas, juga meminta hal yang sama. Demi masyarakat NTB, pasangan Serius diharapkan mencabut gugatan secepatnya.
''Ini himbauan. Pencabutan gugatan untuk kemaslahatan masyarakat,'' tegas Syahdan Ilyas usai sidang kedua.
Selama dua hari mengikuti persidangan, Syahdan Ilyas menilai, Pilkada NTB tidak layak untuk di sengketakan . Caloon yang kalah, harusnya bisa menerima kenyataan secara sportif. Kalah dan menang dalam pertarungan pasti terjadi.
Sementara itu, Kuasa hukum Pasangan Serius, I Gusti Bagus Made Harnaya, yang dikonfirmasi terkait permintaan pencabutan gugatan menjelaskan, saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mencabut gugatan.
''Akan kita lakukan koordinasi dengan pak tuan guru (ketua KPU), kalau memang gugatan akan dicabut,'' ujar Harnaya.
Bagaimana dengan eksepsi dan jawaban termohon? Harnaya mengakui, eksepsi yang disampaikan termohon pada sidang kedua, betul dan tidak ada yang salah. Meski demikian, bukan berarti posisi pemohon dalam persidangan ini lemah.(aji/jpnn)
JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan
BERITA TERKAIT
- Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut
- Isu Ditinggal Partai, Ridwan Kamil Bilang KIM Plus Masih Solid
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Hanya Untuk Honor KPPS dan Linmas Saja Mencapai Miliaran Rupiah