KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di putaran kedua pilkada.
Alasan Tjahjo Kumolo, pihaknya belum menerima kepastian menyangkut teknis kampanye.
Namun, Tjahjo menyebutkan, berdasar kajiannya, sebetulnya petahana tidak perlu cuti di putaran kedua. Namun, hal itu dengan catatan kampanye dilakukan secara tertutup.
’’Kalau kampanyenya tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (27/2).
Pertimbangan tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Meski demikian, mantan Sekjen PDIP itu mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil KPU.
Kalaupun KPU memutuskan harus cuti, Tjahjo menegaskan akan mengikutinya.
“Pada prinsipnya, pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU. Sepanjang sesuai UU yang ada,” tuturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta