KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Terkait siapa pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan Ahok, Tjahjo mengaku belum menentukan.
Namun, dia memastikan akan tetap dari unsur pejabat eselon satu di pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, masa cuti bagi petahana yang melaksanakan proses kampanye tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, UU Pilkada sudah mewajibkan ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian.
”Itu tidak ditegaskan putaran satu atau dua, tapi selama masa kampanye. Ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuensinya seperti itu,” terangnya di kantor KPU, Jakarta.
Terkait jenis kampanye putaran kedua, pihaknya tidak mengidentifikasikan tertutup atau terbuka.
Menurut dia, definisi kampanye antara putaran kedua dan pertama tidak mengalami perubahan.
Hanya, ada dua aktivitas yang tidak bisa dilakukan, yakni produksi alat peraga dan rapat umum. Dengan waktu kampanye yang hanya sekitar sebulan, dua aktivitas tersebut sulit dipenuhi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta