KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
”Metodenya pertemuan tatap muka, blusukan, pertemuan terbatas dalam ruang, iklan hanya dibatasi seminggu, kemudian debat,” imbuhnya.
Terkait teknisnya, KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan petunjuk teknis melalui surat keputusan.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menambahkan, apa yang disampaikan Mendagri tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sangat jelas disebutkan bahwa setiap calon kepala daerah harus cuti saat masa kampanye. ”Petahana wajib cuti,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/2).
Menurut politikus PAN itu, jika nanti petahana tetap ngotot tidak mengambil cuti saat kampanye, calon itu harus dicoret.
”KPU harus mencoret nama petahana yang tidak cuti saat kampanye karena sudah melanggar undang-undang,” jelas legislator asal dapil Banten itu.
Ketua Komisi II Lukman Edy juga bersuara keras terkait cuti saat kampanye.
Menurut dia, cuti merupakan kewajiban bagi petahana yang kampanye. Aturan itu tidak boleh ditawar-tawar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta