KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...

KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com

Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik, karena peraturannya sudah jelas.

Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).

Roda pemerintahan akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok.

Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengalaman,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News