KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Selasa, 28 Februari 2017 – 07:39 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com
Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik, karena peraturannya sudah jelas.
Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).
Roda pemerintahan akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok.
Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengalaman,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi