KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Selasa, 28 Februari 2017 – 07:39 WIB
Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik, karena peraturannya sudah jelas.
Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).
Roda pemerintahan akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok.
Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengalaman,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum mengambil keputusan terkait status cuti atau tidaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta